Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 18 Agu 2022 15:11 WIB

8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu Dilapokan FRN ke Irwasum dan Divpropam, Kapolri: Nanti Saya Cek di Propam


					8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu Dilapokan FRN ke Irwasum dan Divpropam, Kapolri: Nanti Saya Cek di Propam Perbesar

Cakra86.id | Jakarta – Saat ini lagi hangat dan maraknya persoalan perkara Irjen Pol FS, kini muncul persoalan baru yang kini sedang berlangsung di Polres Pasangkayu, Ketua Umum Fast Respon telah melaporkan 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu, terkait dengan masyarakat yang di penjara hanya gara-gara aksi panen dilahan sendiri.

Agus Flores menerangkan bahwa awalnya peristiwa ini adanya pengaduan masyarakat Lalundu Riopakava Sulawesi Tengah kepihak Fast Respon (FRN), terkait Keberatan Lahan Mereka dikuasai PT Mamuang, bahkan laporan penyerobotan lahan mereka telah dilaporkan dari tahun 2011, dan terkait penyerobotan lahan dari tahun 2003 Tidak ditanggapi pihak Polres Pasangkayu.

Sekitar bulan Mei 2022, pihak Fast Respon Menyurati Kapolres Pasangkayu dengan nomor 1012/Fast/Respon/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022, yang isinya terkait lahan masyarakat dikuasai oleh PT M dan Laporan LP/106/VII/2011/SPKT/Res Matra tanggal 14 Juli 2011, dan laporan masyarakat tidak dilanjutkan.

Akhirnya, karena masyarakat tidak merasa puas terhadap kinerja Kepolisian Pasangkayu, dua hari berikutnya melakukan aksi dan dihadiri beberapa Anggota Kepolisian Beseragam menggunakan Senjata Api .

“Karena aksi itu berlangsung dari Pagi hingga Sore Hari, dengan menyungkil Buah dan meletakan hasil panen ditengah jalan, sehingga aksi masyarakat sebagai bentuk agar ada reaksi dari Perusahaan, Alhasil bukan mendapatkan Solusi, malahan masyarakat dipenjara, dengan tuduhan Pencurian dan Pemberatan,” tegas Ketum FRN yang Juga Pengacara Masyarakat ini.

Belakangan nama Ketum FRN diseret-seret sebagai aktor aksi tersebut sehingga disebut sebut dalang Panen Masyarakat.

“Pihak FRN telah menyurati Kapolda Sulawesi Barat agar permasalahan sengketa masyarakat di lakukan Restoratif Justice jangan dijadikan tersangka dan dipenjara,” tegasnya.

Pertanggal 15 Agustus 2022 Tim Polda Sulbar turun ke lapangan kewilayah Pasangkayu melihat langsung kondisi yang sebenarnya terkait dengan persoalan sengketa tersebut.

Karena dianggap lambat penanganan persoalan tersebut, pihak Fast Respon melaporkan 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu.

“Hari ini sudah diterima Laporan kami oleh Pihak Irwasum dan Divpropam Polri, selain Laporan Fisik Kami ajukan, kami juga sudah WhatsApp Kapolri dan Kadiv Propam yang baru,” tegas Eks Wasekjen KBBPPolri Pusat ini.

Disebut siapa saja yang dilaporkan, Agus hanya mengatakan dari Pucuk atas hingga Penyidik, jumlahnya yang dilaporkan 8 Orang.

Ketika Dikonfirmasi Kapolri Jenderal Pol. Lisyo Sigit Prabowo, membenarkan adanya Laporan 8 Oknum Anggota Polri yang di Laporkan oleh FRN.

“Sudah disampaikan, nanti saya akan cek ke Propam,” tegasnya, kepada media.

(FRN/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman Abah Haji Dudung Sugriwa, Ketua Sabret: Beliau Tokoh Panutan…

1 Oktober 2023 - 15:39 WIB

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara di Provinsi Jambi

1 Oktober 2023 - 14:02 WIB

Waspada, Polri Mulai Diserang Hoax, 4 Kapolda Mulai Diserang, Ini Kata Ketum Counter Polri

1 Oktober 2023 - 12:20 WIB

SK Ranting Ormas PP Se-Kecamatan Cikupa, Diserahkan Secara Serentak untuk Periode 2023-2025

30 September 2023 - 16:26 WIB

Ketum Fast Respon Sangat Intens Bicara ke Presiden Jokowi, Soal Menteri Diduga Terlibat Korupsi

30 September 2023 - 09:47 WIB

Tokoh Sulteng Bantah Ledakan Smelter di PT GNI Morowali Utara Bukan Tungku dan Ini Keterangan Kapolres

29 September 2023 - 10:57 WIB

Trending di Peristiwa