Menu

Mode Gelap

Headline · 10 Feb 2022 17:07 WIB

Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz Gugat PTPN II Dan BPN Deli Serdang, Terkait Tanah 7,2 Hektar.


					Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz Gugat PTPN II Dan BPN Deli Serdang, Terkait Tanah 7,2 Hektar. Perbesar

Deli Serdang, Cakra86.id – Silviani ahli waris almarhum H. Murat Aziz menggugat PTPN II dan BPN Deli Serdang terkait tanah 7.2 hektar di simpang tiga Jalan Pertempuran Deli Serdang.

Siviani perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa, Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli tahun 2004 dan surat bukti pembayaran PBB Deli Serdang menjadikannya bukti kuat pihak ahli waris ditambah lagi pihak ahli waris telah mendaftarkan hak tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Deli Serang pada Tahun 2014.

Akibatnya kasus tersebut telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lbp, Jenis Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Pihak PTPN II dan Badan Pertanahan Deli Serdang dengan agenda Sidang Pertama Tidak hadir, Selasa 25 Januari 2022.

Pada Sidang kedua di pengadilan negeri Lubuk Pakam pihak PTPN II, dan Badan Pertanahan Deli Serdang dengan agenda sidang kedua tidak hadir di ruang sidang satu (1), Hakim ketua Majelis,Pada hari Rabu 2/2/2022 pukul 14.00 wib,Mangka sidang pun ditunda oleh Hakim ketua Majelis, pada hari Rabu depan 9/2/2022.Pukul 14.00 wib.

Usai persidangan Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Negara dan Masyarakat dihadiri Edi Susanto ketua HIPAKAD 63 Sumut,Rusli Darma Gunting ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sumut,Ir AR Krisman Purba ketua Presidium Daerah FKPPI Sumut, didampingi Andika,Raden Sukrisno A.S,SH ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP- AMPERA) dan Barayun Pane mewakili Pasukan Khusus Garuda Merah Indonesia Raya (Passus Ginra) yang turut menyaksikan jalannya pertandingan hingga putusan tetap atas Perkara Perdata No.1/Pdt.G/2022/PN.Lbp.

Hal ini di lakukan mengingat sampai detik ini Pekerjaan Proyek Perumahan Elite Citraland Helvetia tidak perduli akan adanya Sengketa diatas Tanah tersebut.

Saat ini lokasi tanah 7.2 Hektar terlihat ada pengerjaan penimbunan tanah yang dilakukan pengembang, disisi lain telah keluar surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang isinya antara lain. (26/01/2022)

Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukuk 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang untuk menyurati Ditut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut.

Surat Somasi secepatnya dikeluarkan oleh pengacara Julisman SH.MH, supaya seluruh kegiatan pekerjaan agar di hentikan, diatas tanah Silviana ahli waris almarhum H Murat Aziz.
(My.Tanjung)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MT2QM Kabupaten Pringsewu 2023 Resmi Dibuka

20 September 2023 - 14:14 WIB

ASN Pemkab Pringsewu Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

18 September 2023 - 12:28 WIB

ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES HUT ke-78 PMI

18 September 2023 - 12:24 WIB

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SE Sekda No.12 Tahun 2023 & Aplikasi SIKOP

14 September 2023 - 11:59 WIB

Seorang Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

11 September 2023 - 13:16 WIB

DPC Pematank Lampung Barat Resmi Dikukuhkan

9 September 2023 - 06:04 WIB

Trending di Headline