Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 24 Sep 2022 14:30 WIB

Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kalimantan Barat


					Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kalimantan Barat Perbesar

Cakra86.id | Jakarta – Jangan menganggap ilegal loging selamanya akan bisa aman, karena baru-baru ini di Kalimatan Barat Bareskrim Polri telah menggulung dan menangkap dan menyikat habis para pelaku ilegal loging.

Bareskrim Polri kembali mengukir prestasi, setelah menyapu bersih ilegal mining, baru-baru ini kasus ilegal loging juga disikat habis, ini membuktikan bahwa kasus Ilegal Logging yang terjadi di Kalimantan Barat tidak selamanya akan aman, ilegal loging yang di duga melibatkan CV. Rimbah Gemilang Indah dan salah satu pengurusnya berinisial SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta kurang lebih dari 1.050 meter kubik kayu olahan, Jumat (23/09).

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa untuk perkara dugaan Ilegal loging di Kalimantan Barat dengan tersangkanya SA dan telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi

“Bareskrim Polri telah menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, termasuk menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan,” ungkap Pipit.

Pipit juga memaparkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022), saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022)”.

“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” tambah Pipit.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” pungkas Pipit.

 

(FRN/HBI)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman Abah Haji Dudung Sugriwa, Ketua Sabret: Beliau Tokoh Panutan…

1 Oktober 2023 - 15:39 WIB

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara di Provinsi Jambi

1 Oktober 2023 - 14:02 WIB

Waspada, Polri Mulai Diserang Hoax, 4 Kapolda Mulai Diserang, Ini Kata Ketum Counter Polri

1 Oktober 2023 - 12:20 WIB

SK Ranting Ormas PP Se-Kecamatan Cikupa, Diserahkan Secara Serentak untuk Periode 2023-2025

30 September 2023 - 16:26 WIB

Ketum Fast Respon Sangat Intens Bicara ke Presiden Jokowi, Soal Menteri Diduga Terlibat Korupsi

30 September 2023 - 09:47 WIB

Tokoh Sulteng Bantah Ledakan Smelter di PT GNI Morowali Utara Bukan Tungku dan Ini Keterangan Kapolres

29 September 2023 - 10:57 WIB

Trending di Peristiwa