Cakra86.id | Bogor – Camat Tenjo Yudhi Utomo. S.IP, M.SI akhirnya merespon pemberitaan sejumlah media perihal aktifitas Cut and Fill di Desa Singa Bangsa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Kamis,(15/9/2022).
Dalam keterangannya, Yudhi Utomo (red Camat Tenjo) menjelaskan, Kalau saya hanya meluruskan bahwa tidak bisa serta Merta PT mengolah lahan milik Pemda kalau tidak ada syaratnya izin dulu ke Bupati baru bisa dimanfaatkan, kita aja mau pakai lahan kecamatan izin dulu ke Bupati.
Kecamatan sudah berupaya untuk mengamankan aset, dan karna waktu itu kegiatan dinilai sudah meresahkan masyarakat maka Muspika Kecamatan Tenjo sidak kelokasi dan melakukan penutupan kegiatan proyek cut and fill tersebut, namun selang dua hari mereka beroperasi kembali.
Kalau terkait izin itu kewenangannya ada di Pemda, sementara kami pihak Kecamatan hanya menjaga aset saja, tapi saya yakin kegiatan yang mereka kerjakan itu tidak ada izin dari Pemda, karna saya minta datanyapun mereka tidak mau kasih.
Memang sempat saya didatangi sampai mereka bawa anggota Intel segala saya tanya mana datanya dan saya pertanyakan pula mana surat izin dari Bupatinya saya tidak mau tanda tangan kalu surat izin dari Bupati itu tidak ada.
Intinya proyek cut and fill yang mereka kerjakan itu tidak ada izin, mereka yang atas nama KEMHAN, YPPSDP dan PT MAB ini mereka tidak bisa menunjukan surat izin dari Pemda,
“Kecamatan sudah melakukan upaya tapi tinggal menunggu tindakan dari atas karna kewenanganya ada di Pemda,” ucap Camat Tenjo.
Menanggapi hali ini LSM Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat (DPP GEMPPAR) dalam waktu dekat ini akan segera Surati Pemda Kab. Bogor, Gubernur Jawa Barat juga pak Mentri (kemhan) Republik Indonesia di Jakarta.
(Hbi)