CAKRA86.ID, PRINGSEWU – Dugaan buruknya pembangunan pisik yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas pendidikan dan kebudayaan TA 2021 di kabupaten Pringsewu, LSM Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) secara resmi melapor ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 11/1/2022.
Hasil Investigasi tim LSM PEMATANK menemukan banyak pembangunan rehab berat dan sedang SD dan SMP asal jadi.
” Kami Ditemukan juga di lapangan pihak rekanan (pemborong )mengunakan Kayu yang digunakan dari Kayu Racuk, rehab SD dan SMP DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021, “ungkap Suadi Romli ketua DPP LSM PEMATANK.
Ditambahkannya juga, dari keseluruhan pembangunan DAK SD dan SMP yang menelan biaya Rp 21 Milyar ini diduga asal asalan dan asal jadi.
“LSM Pematank akan terus mengawal, dan mendesak Kejati Lampung untuk memproses Pembangunan DAK SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu”, jelas Suadi Romli.
Lebih lanjut, Suadi Romli mengatakan, beberapa persoalan yang di temukan di lapangan yang sangat patut di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum kejaksaan Tinggi Lampung, terutama rehab ruang kelas SD, dan rehab ruang g Kelas SMP yang menelan biaya Rp 5 Milyar. Dan pengadaan Mobelleer pembangunan KAB IPA SMP di Kecamatan Pagelaran.
“Dari beberapa persoalan tersebut kita menemukan, bahwa dari berbagai jenis Material seperti Kayu yang digunakan adalah Kayu Racuk. Bahkan banyak Kusen dan Daun Jendela yang bolong bolong”, imbuhnya.
Selain itu juga jenis rangka Baja yang tidak memiliki standart SNI. Bahkan kita juga membuat laporan terkait pengawasan, dimana nilai pengawasan sebesar Rp 173 juta, namun hasilnya tidak memuaskan.
“Kita berharap aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Lampung segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan tersebut ,” tegasnya
“lebih jelas kita akan terus mengawal persoalan tersebut, jangan sampai dunia Pendidikan dijadikan ajang manfaat oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, “sambungnya. (TIM )