Keterangan : Fhoto hasil pekerjaan paket Proyek Peningkatan Jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu yang terlihat Belum selesai pekerjaanya dilapangan. Namun, telah di BA kan oleh oknum Pejabat PPK Dinas PUPR Labuhanbatu Rz
Cakra86.id, Labuhanbatu – Sesuai dengan penegakkan hukum dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 dan peran serta masyarakat didalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia khususnya daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Diminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Jefri Penanging Makapedua SH MH bersama bapak bagian Kepala Satuan Intelijen ( Kastel ) Kajari Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir SH MH, agar melakukan pemeriksaan dan penyidikan tentang adanya dugaan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun anggaran 2021 yang diperuntukan bagi kegiatan pelaksanaan pekerjaan Proyek Infrastruktur jalan didaerah Kabupaten Labuhanbatu dengan volume anggaran sebesar Rp 315,2 juta rupiah.
Pasalnya, ada kuat indikasinya bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) para organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berinsial Rzl telah diduga, Berita Acara ( BA ) kan pekerjaan paket Proyek yang belum selesai pekerjaannya dilapangan alias melanggar ketentuan Bestek dan terlihat Amburadul asal jadi.
Adapun judul paket pekerjaan Proyek Dinas PUPR Labuhanbatu yang terindikasi di Berita Acara ( BA ) kan, walaupun terlihat belum selesai Pekerjaannya dilapangan sesuai informasi serta sumber sumber yang dihimpun oleh awak Media Cakra86.id yaitu judul paket proyek Peningkatan Jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.sumber anggaran APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021 dengan volume anggaran sebesar Rp 315,2 ( Dalam daftar Tender ELPS Kabupaten Labuhanbatu Selesai red ).
Dari hasil survei dan Chek and Richek awak media Cakra86.id, dilokasi tempat pekerjaan paket Proyek Peningkatan Jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersebut, tidak ditemukannya Plank nama paket Proyek pekerjaan beserta nama Perusahaan sebagai rekanan pelaksanaan pekerjaan. Juga, terlihat kondisi dari hasil pekerjaan proyek Peningkatan jalan dimaksud, belum selesai dikerjakan termasuk pembuatan parit pembuangan saluran air. Dan, terpantau dilokasi pekerjaan proyek Peningkatan jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi tersebut, pekerjaan pengaspalan jalan kurang ketebalannya aspal dan pada pengaspalan jalan terlihat banyaknya goni goni disusun sekian rupa, pertanda tidak kuatnya kondisi jalan yang telah dilakukan pekerjaan pengaspalannya oleh Rekanan bersama pihak Pengawas yaitu pejabat PPK Dinas PUPR Labuhanbatu Rzl.
Dilaporkan lagi, kepada bapak Kajari Labuhanbatu Cq Kasi Inteljen Kajari Labuhanbatu Firman Hermanwan Simorangkir SH MH, bahwa terpantau didalam pekerjaan parit pembungan saluran air dibahu jalan terlihat, parit pembuangan saluran air yang lama, sudah longsor dan runtuh serta hancur, dibiar tidak ada perbaikan.
Mirisnya, padahal jelas ada paket pekerjaan Proyek Peningkatan jalan dijalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi Kelurahan Padang Bulan tersebut. Lalu kenapa tidak dilakukan pembuatan dan perbaikan parit pembuangan saliran air dijalan pengaspalan dimaksud tersebut. Dan, ironisnya, bahwa paket Proyek Peningkatan Jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi tersebut telah di Berita Acara ( BA ) kan oleh oknum Pejabat PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Rzl.
Mirisnya, bila awak media Jurnalis selaku Social Control hendak konfirmasi kepada oknum Pejabat PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Rz, emosi saat dipertanyakan tentang perihal pekerjaan proyek Peningkatan Jalan HM Yunus Ujung Gg Hanabi Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dimaksud. Sehingga, awak media Jurnalis tertutup untuk lakukan konfirmasi di Dinas PUPR Labuhanbatu terkait pelaksanaan Pekerjaan Proyek Infrastruktur anggaran APBD Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2021, yang kuat indikasinya telah merugikan keuangan negara dan daerah disebab adanya dugaan Kolusi Korupsi dan Nevotisme (KKN) dilingkungan Dinas PUPR Labuhanbatu dan rekanan sebagai pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Perihal tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara melalui sumber anggaran APBD Pemkab Labuhanbatu dan kiranya bapak Kajari Labuhanbatu dapat melakukan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Undang Undang serta Peraturan yang berlaku, tentang laporan terkait banyak pekerjaan proyek Infrastruktur jalan didaerah Kabupaten Labuhanbatu, belum dikerjakan. Dan, hal tersebut adalah tanggungjawab dari Pengawas oknum Pejabat PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Rzl.
(Doni Rahmadani)