Menu

Mode Gelap

Headline · 25 Jan 2022 10:11 WIB

Ditreskrimsus Poldasu Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen


					Ditreskrimsus Poldasu Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen Perbesar

CAKRA86.ID, MEDAN – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1).

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” katanya, Selasa (25/1).

Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.

“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red),” ungkapnya.

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

“Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘An’,” tuturnya.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (*Ldr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MT2QM Kabupaten Pringsewu 2023 Resmi Dibuka

20 September 2023 - 14:14 WIB

ASN Pemkab Pringsewu Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

18 September 2023 - 12:28 WIB

ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES HUT ke-78 PMI

18 September 2023 - 12:24 WIB

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SE Sekda No.12 Tahun 2023 & Aplikasi SIKOP

14 September 2023 - 11:59 WIB

Seorang Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

11 September 2023 - 13:16 WIB

DPC Pematank Lampung Barat Resmi Dikukuhkan

9 September 2023 - 06:04 WIB

Trending di Headline