Keterangan : Terlihat fhoto Pembangunan Rehab Kantor Kepala desa Tanjung Siram yang tak kunjung selesai selama tiga tahun anggaran ADD dan akhirnya bangunan Mangkrak.
Cakra86.id, Labuhanbatu – Sesuai keterangan Irban 1 Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu kepada media Cakra86.id Labuhanbatu, tentang dugaan korupsi anggaran alokasi dana desa (ADD) desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu, mengungkapkan bahwa oknum Pj Kepala desa Tanjung Siram insial S Lbs dan oknum mantan Kades Tanjung Siram insial Nkn SH, ada menguasai ataupun mengambil uang anggaran ADD desa Tanjung Siram dengan rincian Rp 174.004.000, ( Seratus tujuh puluh empat juta empat ribu rupiah ) dan Rp 230.000,000, (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) masing masing direkening pribadi kedua oknum Kades Tanjung Siram yaitu S Lbs dan Nkn SH.
Dan, ditambah anggaran ADD peruntuk Pembangunan gedung perpustakaan desa Tanjung Siram Rp 71.215.600 (Tujuh puluh satu juta dua ratus lima ribu enam ratus rupiah) tahun anggaran 2021.
“Benar, kami menemukan adanya oknum kades menguasai uang anggaran ADD, yaitu Rp 174.004.000 dan Rp 230.000.000. Namun, telah dikembalikan oleh Pj Kades ke Kas desa Tanjung Siram”, ungkap Kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga, melalui ASN sebagai juru bicara Irban 1 Inspektorat bernama Rizal diruangan Kepala inspektorat Labuhanbatu lantai 1 dan juga didalam ruangan Juru periksa Irban 1, kemaren.
Mirisnya, Kepala inspektorat Ahlan bersama juru periksa Irban 1, tidak bisa memperlihatkan bukti transfer pengembalian uang anggaran ADD yang dikuasai oleh kedua oknum Kades Tanjung Siram tersebut ke Kas rekening desa Tanjung Siram.
“Bukti itu belum bisa kita lengkapi. Masih ada kekuranga berkas di desa Tanjung Siram”, ucap Rizal.
Ironisnya lagi, Kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan bersama tim juri periksa Irban 1, kewalahan didalam melakukan audit tentang belanja barang dan / jasa peruntukan Rehab Bangunan Kantor Kepala desa Tanjung Siram, selama tiga tahun tidak kunjung selesai pekerjaannya alias Rehab Bangunan terjadi Mangkrak, sampai berita ini dilansir ke Publik.
Padahal, diketahui anggaran untuk Rehab bangunan Kantor Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu tersebut bersumber dari anggaran ADD tahun 2019 Rp 127.940.000,-. Dan, pada tahun anggaran ADD 2020 dialokasi sebesar Rp 213.504.000,-. Namun, hanya ter Realiasai anggaranya sebesar Rp 39.500.000,- dan terjadi ketidak wajaran yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp 174.004.000,-.
SILPA anggaran ADD dilanjutkan unruk Pembangunan Rehab Kantor Kades Tanjung Siram Rp 174.004.000,. Parahnya, SILPA ADD tersebut bukannya dilanjutkan untuk Pembangunan Kantor Kades Tanjung Siram, tapi anggaran SILPA Rp 174.004.000, ini dikuasai untuk kepentingan pribadi kedua oknum Kades Tanjung Siram S Lbs dan Nkn SH.
Anggaran ADD tahun 2021, dianggarkan peruntukan belanja pengadaan barang dan / jasa yaitu berupa Pembelian satu unit Mobil Ambulance desa Tanjung Siram dengan besar anggaran Rp 230.000.000,-. Miris, tidak jadi beli Mobil Ambulance desa. Uang ADD Rp 230.000.000,- ini malah dikuasai secara pribadi untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades Tanjung Siram S Lbs dan Nkn SH.
Anehnya, lagi lagi inspektorat Labuhanbatu tidak bisa membuktikan tranfer pengembalian anggaran ADD dimaksud ke Kas Rekening desa. Dan, beralasan bahwa tidak belum lengkapnya berkas dokumen anggaran ADD desa Tanjung Siram serta adanya berkas dokumne ADD yang hilang, belum ditemukan. Kedua, beralasan, bahwa pendamping desa terkait kegiatan anggaran ADD desa Tanjung Siram, sudah tidak ada.
“Ada berkas yang belum kita temukan dan ditambah Pendamping desa sudah tidak ada dan berganti orang lain”, sebut juru periksa inspektorat Labuhanbatu kepada pelapor. Akhirnya, kasus dugaan Korupsi anggaran ADD desa Tanjung Siram yang merugikan negara dan masyarakat Ratusan juta rupiah tersebut Mengendap di inspektorat Labuhanbatu.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan sewaktu dikonfirmasi terkait berkas dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ADD desa Tanjung Siram dikantor PMD. Yaitu tentang SPJ serta SP2D ADD desa Tanjung Siram sejak tahun 2019, 2020.dan 2021. Abdi Jaya Pohan memilih Bungkam dan tidak menjawab, Rabu (16/03/2022).
Pelapor meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Labuhanbatu dan Kepala seksi Intelijen Kajari Firman Simorangkir SH, dapat pro aktif mengambil alih kasus dugaan Korupsi anggaran ADD desa Tanjung Siram dimaksud serta diharapkan bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat didalam Korupsi anggaran Alokasj Dana Desa tersebut.
(Moratua Tanjung)