Menu

Mode Gelap

Kriminal · 26 Mei 2022 09:16 WIB

Jual Ribuan Obat Keras Online, Pria di Taktaktan Ditangkap Polresta Serang Kota


					Jual Ribuan Obat Keras Online, Pria di Taktaktan Ditangkap Polresta Serang Kota Perbesar

Cakra86.id | Serang – Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan seorang remaja AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Ia ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar saat berada di pinggir jalan diwilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (23/05) kemarin.

Kasat narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” kata Agus pada Rabu (25/05).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar, termasuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Ribuan butir obat-obatan terlarang  didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.

Disampaikan Agus, tersangka saat di interogasi mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya selain itu, ia pun mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah),” tandasnya.

(Bidhumas/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APH Polres Labuhanbatu Ingkar Janji, Dilingkungan Bangunan Diduga Masih Aktif Peredaran Narkoba SS.

23 Juli 2023 - 13:19 WIB

“Mencoba kabur, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku membawa 135 kilogram Ganja”

7 Juni 2023 - 04:31 WIB

Mahasiswa Asal Rantau Prapat Korban Begal Dijalan AH Nasution Medan Johor.

12 April 2023 - 22:45 WIB

Oknum ASN di Karawang Aniaya 2 Wartawan, Agus Flores: Kejar Itu Pelaku dan Balas Kasih Minum Air Kencing Juga

22 September 2022 - 07:46 WIB

Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak

24 Agustus 2022 - 04:52 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 752 Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi Asal Sumatera – Jawa

15 Juni 2022 - 11:54 WIB

Trending di Kriminal