Keterangan : gambar uang ADD, Ilustrasi.
Cakra86.id, Labuhanbatu – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) Kabupaten Labuhanbatu, tidak tegas dan terkesan lamban didalam lakukan proses menindak lanjuti laporan dugaan Mark Up ( Korupsi ) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD ) desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Ironisnya, hasil proses pemeriksaan terhadap Pj Kades dan Mantan Kades Tanjung Siram terkait mengkuasai uang anggaran ADD Tanjung Siram yang dikembalikan ke Rekening KAS desa Tanjung Siram tidak didasari kelengkapan alat bukti pengembalian uang anggaran ADD ke KAS desaTanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Hanya, berupa ucapan kata kata saja.
Atas saran dari Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga, kepada pejabat Inspektorat pembantu (Irban I ) wilayah I Kabupaten Labuhanbatu, Nurhayati Dalimunthe didampingi ASN dari anggota Irban I Rizal terkait dalam penanganan kasus laporan dugaan Mark Up anggaran belanja ADD desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, mengatakan, bahwa hasil proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pj Kades Tanjung Siram S Lubis dan Mantan Kades Tanjung Siram Nkn SH, belum semua lengkap untuk disajikan laporannya..
“Hasil pemeriksaan keseluruhannya belum lengkap yaitu tentang berkas dokumen dokumen belanja kegiatan ADD desa Tanjung Siram. Nanti setelah semua lengkap baru kita laporkan kepada Kepala Inspektorat Ahlan dan selanjutnya pelapor bisa langsung konfirmasi kepada pak Kepala Inspektorat Ahlan “, ucap Irban I Inspektorat Nurhayati Dalimunthe bersamaan Rizal, Senin (07/03/2022) diruang kerja gedung Irban I Inspektorat lantai I Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Irban I Inspektorat Labuhanbatu Nurhayati Dalimunthe melalui anggotanya Rizal, bahwa terkait adanya uang yang bersumber dari anggaran ADD desa Tanjung Siram yang dipegang dikuasai langsung oleh oknum mantan Kades Tanjung Siram Nkn SH dan Pj Kades Tanjung Siram S Lubis, telah dikembalikan ke Rekening KAS desa Tanjung Siram.
“Uang yang sempat dikuasai dipegang oleh Nkn dan Pj Kades S Lubis yaitu uang anggaran ADD berupa SILPA Rp 174.004.000,- dan uang anggaran ADD Rp 230 juta rupiah tersebut, telah dikembalikan ke KAS rekening desa Tanjung Siram. Namun, terkait tentang uang anggaran yang diperuntukan pembangunan gedung perpustakaan desa Rp 71.500.000,- akan dialihkan kegiatan peruntukan yang lain di desa Tanjung Siram. Hanya, itu untuk sementara dapat kami sampaikan kepada pelapor “, ungkap Rizal didampingi Nurhayati Dalimunthe.
Selanjutnya, dikonfirmasi terkait anggaran ADD pada kegiatan belanja barang dan / jasa diperuntukan Rehab Bangunan Kantor Kepala desa Tanjung Siram terhitung memakan anggaran ADD desa Tanjung Siram selama tiga (3) tahun anggaran dengan rincian ADD tahun anggaran 2019 Rp 127.940.000,- , ADD tahun anggaran 2020 Rp 213.504.000,- dan dilanjutkan ke ADD tahun anggaran 2021 Rp 174.004.000,-.
Irban I Inspektorat Labuhanbatu, tidak bisa menjelaskan secara lengkap. Sebab, tidak mengkuasai alat alat bukti tentang penggunaan anggaran ADD yang diperuntukan Rehab Bangunan kantor Kepala.desa Tanjung Siram, selama tiga (3) penggunaan anggaran ADD diduga Mark Up ( Korupsi ). Sebab, Rehab bangunan Kantor kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, masih Mangkrak.
Diceritakan, sesuai laporan pengaduan kepada inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, adanya dugaan belanja kegiatan pengadaan barang dan / jasa yang diperuntukkan Rehab Pembangunan Kantor Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Mark Up, dengan rincian tiga (3).tahun anggaran Alokasi Dana Desa terhitung ADD Tahun anggaran 2019 Rp 127.940.000,-. Selanjutnya ADD tahun anggaran 2020 Rp 213.504.000,- dan terjadi SILPA sebesar Rp 174.004.000,- dan hanya terrealisasi sebesar Rp 39.500.000,-.
Selanjutnya, anggaran SILPA ADD tahun anggaran 2020 tersebut dilanjutkan ke Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 174.004.000,-.
Ironisnya, terungkap bahwa anggaran SILPA Rp 174.004.000,- dan uang anggaran untuk belanja pengadaan Mobil Ambulance desa Tanjung Siram yang bersumber dari ADD tersebut, uangnya telah dikuasai dipegang oleh oknum mantan Kepala desa Tanjung Siram Nkn SH bersama oknum Pj Kepala desa Tanjung Siram S Lubis, selama kurun waktu yang cukup lama. Dengan maksud tujuan istilah Aji Mumpung. Bila tidak diketahui, pasti uang tersebut menjadi milik kedua oknum Kades Tanjung Siram.
Mirisnya, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga dan pejabat Irban I selaku pejabat yang diserahkan melakukan proses pemeriksaan terkait laporan dugaan Mark Up anggaran ADD desa Tanjung Siram mencapaj Ratusan juta rupiah tersebut, tidak bisa memperlihat bukti bukti pengembalian uang anggaran ADD desa Tanjung Siram ke rekening KAS desa Tanjung Siram. Yang mana uang anggaran ADD tersebut dikuasai dipegang oleh Pj Kades dan Mantan Kades Tanjung Siram S Lubis serta Nkn SH, yaitu uang ADD Rp 174.004.000,- dan Rp 230 juta rupiah.
(Moratua Tanjung)