CAKRA86.ID, TANGERANG – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) R Mas MH Agus Rugiarto SH. MH, melayangkan Laporan Pengaduan ke Kapolres Tangerang, terkait galian C di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang diduga tidak memiliki izin. Rabu (30/08/23).
Laporan Pengaduan tersebut terkait adanya dugaan galian tanah yang tidak memiliki Ijin atau Galian C yang sampai sekarang masih terus beroperasi, seolah tidak terjamah oleh hukum.
Ketum FRN yang biasa dipanggil Agus Flores mengatakan,” Laporan Pengaduan ini menindak lanjuti temuan dan hasil investigasi di lapangan Wartawan yang tergabung di FRN, diduga galian tanah (Galian C) di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, yang tidak memiliki Ijin,” jelas Ketum FRN.
Dirinya juga menambahkan,” Saya berharap pihak Kepolisian Polresta Tangerang segera menindak tegas pengusaha galian tanah, karena bukan saja merusak lingkungan akan tetapi itu adalah perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (HBI FRN)