Cakra86.ID, PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (Pematank) menyoroti keluhan warga serta, pelaksanaan pembangunan tower menara BTS mikik PT XL di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang diduga ada kejanggalan.
Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli menjelaskan, sebelum didirikannya menara, terlebih dahulu proses perizinan IMB harus dilakukan, termasuk didalamnya izin warga yang condong terkena dampak radiasi, sebagai syarat utama kelengkapan dokumen pengajuan yang akan ditujukan kepada Dinas Penanaman modan dan pelayanan terpadusatu pintu.
Setelah itu, kata Romli ( Sapaan akrab), barulah Tim TKPRD melakukan pembahasan sebelum turun kelokasi lahan.
Namun papar Romli, sebelum diterbitkannya IMB, maka sesuai aturan, tidak diperbolehkan adanya pembangunan atau pendirian menara sebelum IMB tersebut dikeluarkan.
” Proses perijinan IMB harus berjalan sesuai aturan, dari ijin warga sekitar lokasi, serta kelengkapan dokumen pengajuan perijinan, yang di tujukan kepada Dinas Penanaman modan dan pelayanan terpadusatu pintu, lalu nanti Tim TKPRD melakukan pembahasan sebelum turun kelokasi lahan untuk di bangun, dan sebelum terbitnya IMB harusnya tidah boleh ada pembangunan di lokasi kegiatan, jika sudah ada pembangunan sebelum IMB keluar berarti pihak pelaksana telah menyalahi aturan, kita minta pemda pringsewu melakukan tindakan tegas seperti tidak mengeluarkan IMB dan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, “tukas Suadi Romli, Selasa (1/3/22)
Ditambahkannya juga, terkait keluhan masyarakat calon terdampak radiasi BTS, dalam hal ini, LSM Pematank siap memfasilitasinya.
“Terkait keluhan warga yang diunggah dibeberapa media online TV serta streaming, kami LSM Pematank siap memfasilitasi dan mendampingi warga, “tandasnya.
Diberitakan Sebelumnya :
Pengerjaan pembangunan tower BTS milik PT XL di Pekon Panggungrejo Utara, kecamatan Sukoharjo Pringsewu dihentikan.
Hal itu dilakukan terkait munculnya protes dari beberapa warga yang takut akan dampak radiasi, termasuk diduga pihak PT XL belum melengkapi ijin, maka pekerjaan tersebut sementara dihentikan.
” Pembangunan tower XL itu dihentikan sementara. Tadi saya sudah meminta pihak yang bersangkutan untuk dihentikan. Tetapi, satu hari ini masih ada yg dikerjakan oleh pihak kontraktor yaitu pengamanan anti petir dan pagar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, setelah itu berhenti, “ungkap Kepala Pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/3/22).
Sementara itu Dinas perijinan kabupaten Pringsewu melalui sekretaris menjelaskan, bahwa belum ada rekomendasi baik dari pihak Kominfo maupun dinas PU terkait tower di Pekon Panggungrejo Utara tersebut.
“Adapun beberapa hari yang lalu, pihak kontraktor datang ke perijinan menyodorkan berkas namun belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada pihak ketiga atau kontraktor, “terang Sekretaris.
Sementara itu pihak PT XL sedang berusaha untuk dikonfirmasi demi keberimbangan berita ini. (tim)