Keterangan : fhoto APBDesa Tanjung Siram dan Dana Desa Serta Alokasi Dana Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Cakra86.id, Labuhanbatu – Mantan Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Insial Nkn SH terancam terkena sanksi “hukuman”, terkait dugaan Penyelewengan ataupun Dugaan Mark Up anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 serta tahun anggaran 2021.
Sanksi berupa “hukuman” bakalan terkena ke Pejabat (Pj) Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu Insial S Lbs, sebagai aparatur sipil negara ( ASN ).dari kantor Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu yang ditunjuk menjabat selaku Pj Kades Tanjung Siram sejak bulan Agustus 2021 sampai saat ini tahun 2022, masih menjabat Pj Kades Tanjung Siram.
Dan,.kemungkinan besar bahwa Pj Kades Tanjung Siram Insial S Lbs, yang diduga terlibat didalam penyimpanan uang ADD secara pribadi, sesuai Peraturan desa nomor 6 tahun. 2024, sanksi “hukuman”, terancam dicopot dari Pejabat Kades Tanjung Siram atau ada keputusan bentuk “Hukuman’, kurungan.
Terpisah, Tim inspektorat Pemkab Labuhanbatu, melalui Irpan 1 dan disaksikan ataupun didengarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, saat Cakra86.id, dikonfirmasi.
“Uang , anggaran ADD itu mereka simpan secara Pribadi. Belum dipergunakan dan belum dibelanjakan mereka. Dan, Uang itu saat ini sudah dikembalikan mereka (Pj Kades Tanjung Siram S Lbs dan Mantan Kades Tanjung Siram Nkn SH red ) ke KAS desa Tanjung Siram yang diterima oleh Bendhara desa Tanjung Siram sesuai aturan dan peraturan yang berlaku”, ucap tim Inspektorat yang menangani kasus laporan dugaan Mark Up anggaran ADD desa Tanjung Siram tersebut, Jumat (18/02)2022).
Menurut Tim Irpan 1 Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Desa Tanjung Siram, masih ada terdapat kurang lengkap Berkas berkas dokumen pembukuan besar yang berkaitan penggunaan belanja anggaran ADD sejak tahun 2018, 2019 dan 2020.
“Kata mereka Hilang pembukaan ADD itu, kita masih menunggu itu dari Kades Tanjung Siram. Nanti kita lengkapi dulu pak, baru bisa kami tim inspektorat menjawab keseluruhan laporan terebut. Sebab, menurut keterang Pj Kades dan Mantan Kades Nkn SH maupun perangkat desa di Desa Tanjung Siram, bahwa data anggaran ADD masih ada yang belum diketemukan. Makanya, belum lengkap”, ungkap sumber Irpan 1 Inspektorat yang cukup handal dan jeli,.menanggani kasus laporan dugaan Mark Up penggunaan belanja ADD desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Tim Irpan 1, menyebutkan, bahwa tidak sampai pada bulan Maret 2022, proses pemeriksaan keseluruhan berkas dokumen penggunaan belanja ADD desa Tanjung Siram sejak tahun 2018, 2019 dan 2020.serta 2021, akan tuntas dan selesai dilakukan tim irpan 1 Pemkab Labuhanbatu.
“Kita usahakan ini sudah selesai pada bulan Februari 2022 ini. Baru kita konfir sesuai laporan orang bapak tersebut”, ucap Tim Irpan 1 Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Artinya, ada niat buruk para Pejabat Kades Tanjung Siram, dengan menyimpan uang anggaran ADD tersebut secara pribadi ataupun bisa juga direkening pribadi pejabat Kades Tanjung Kecamatan Bilah Hulu yaitu mantan Kades Nkn dan Pj Kades S Lbs. Dan, uang anggara ADD tidak jadi dibelanjakan sesuai program Peoritas yang notabenenya anggaran ADD tersebut adalah untuk membantu Rakyat di Desa , apalagi Desa yang tertinggal.
Awak media Cakra86.id, menunggu “Hukuman’ apa yang sepantasnya dikenakan kepada dua orang oknum Pejabat Kades Tanjung Siram tersebut. Mari kita ikuti selanjutnya sesuai dokumen berkas ADD Tanjung Siram yang ada hilang itu.
(Moratua Tanjung)