Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Mei 2022 13:42 WIB

Pemprov Banten Peringkat Pertama Ketepatan Waktu Pelaporan SPM Tahun 2021


					Pemprov Banten Peringkat Pertama Ketepatan Waktu Pelaporan SPM Tahun 2021 Perbesar

Cakra86.id | Serang, Banten – Pemerintah Provinsi Banten Peringkat I Ketepatan Waktu Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 dan Peringkat IV dengan nilai 90,42% kinerja terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Nasional Tahun 2021 di Regional 1. Pelaporan dan Penerapan SPM Pemprov Banten dilaksanakan serta dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.

Seperti yang disebutkan dalam Press Release dari Biro Administrasi Pimpinan dikatakan bahwa capaian itu diumumkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) saat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mekanisme pelaksanaan dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan untuk wilayah Regional 1 di Denpasar, Bali, Rabu, (18/05/2022).

“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang diperoleh setiap warga negara secara minimal,” ungkap Sekretaris Binabangda Kemendagri Sri Purwaningsih.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dikatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal 298 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

(Hms/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati bersama Wakil Bupati serta Sekda dan Unsur Forkopimda Labuhanbatu, hadiri pelantikan dan pengukuhan DPD Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM) kelurahan/desa periode 2023-2028.

30 September 2023 - 21:38 WIB

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV Universitas Labuhanbatu.

30 September 2023 - 10:03 WIB

Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi Asisten lll dan Ketua TP-PKK Labuhanbatu Ny. dr. Hj. Maya Hasmita Erik Adtrada, Sp.,OG.,MKM Melayat kerumah duka mantan Sekda Almarhum Ahmad Mufli.

28 September 2023 - 08:37 WIB

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, tandatangani deklarasi pemilu damai dan Penandatanganan Kesepakatan Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024.

28 September 2023 - 08:34 WIB

Bunda Paud Kabupaten Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.,OG.,MKM, buka Workshop Pemanfaatan Akun Belajar.lD, Jenjang PAUD dan Gerakan Literasi Digital.

28 September 2023 - 08:29 WIB

Dalam rangka Sosialisasi jaga Desa, Wabup labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, ” mari bersama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan Desa yang baik “.

28 September 2023 - 08:18 WIB

Trending di Pemerintahan