Cakra86.ID, PRINGSEWU – Sebuah pesta hajat masyarakat berlangsung di pekon Banyuurip, kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Selain mengganggu pengguna jalan, pesta hajat yang digelar tersebut diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19, Sabtu (29/1/22).
Adapun lokasi hajat terletak di jalan utama kecamatan Banyumas. Anehnya, dimasa pandemi serta upaya penanggulangan penyebaran covid-19 yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini, pesta hajat tersebut terkesan bebas, alias tidak tersentuh sama sekali oleh tim gugus tugas covid-19 atau petugas kesatuan didalamnya.
Seperti diketahui, petugas atau yang lebih dikenal dengan nama satuan gugus tugas COVID-19, yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan operasi prokes. Dimana Opera tersebut giat dilakukan diberbagai tempat di Kabupaten Pringsewu, baik merazia tempat-tempat hiburan termasuk menyasar pada pengusaha cafe yang dianggap berpotensi dalam penyebaran serta penularan wabah virus asal Cina tersebut.
” Kami mau liwat mana?, jalan ini ditutup. inikan jalan utama kok ditutup oleh orang hajatan, “keluh Yudi Sopir truk yang tidak bisa melewati jalan.
Tamu undangan berinisial SY (54) menjelaskan, adapun hajatan tersebut melanggar prokes. Adapun tamu undangan kebanyakan tidak memakai masker serta menjaga jarak.
“Banyak yang tidak pakai masker dan jaga jarak, ini melanggar prokes, “bebernya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, satuan gugus tugas covid-19 sedang berusaha untuk dikonfirmasi. Termasuk juga terkait penutupan jalan, wartawan ini sedang berusaha mengkonfirmasi Dinas perhubungan kabupaten Pringsewu. (Tim)