Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 5 Agu 2022 02:41 WIB

Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande


					Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande Perbesar

Cakra86.id | Serang – Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22) pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. “Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah,” kata Shinto.

Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. “Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,” tambah Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan. “Menerima informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama tim Resmob Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 Wib petugas berhasil menemukan korban di kontrakan yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten,” jelas Shinto.

Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka, “Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” ungkap Shinto.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas juga mendapatkan informasi dimana pelaku tinggal, “Berbekal keterangan dari korban pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kab. Serang Banten,” ujar Shinto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Shinto.

(Bidhumas/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Biro Logistik Polda Banten Peringati HUT Logistik Polri Ke-76

8 Desember 2023 - 11:06 WIB

Mantapkan Panitia Rakernas FRN Kolaborasi dengan Mahasiswa UNUD

8 Desember 2023 - 06:45 WIB

26 Pimpinan Redaksi, Lebih Awal di Undang Agus Flores di Bali

7 Desember 2023 - 22:28 WIB

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

7 Desember 2023 - 08:32 WIB

Klarifikasi Pemdes Pasir Gadung dengan Para Awak Media Cikupa Terkait Isyu Pemberhentian Ketua RT Sepihak

6 Desember 2023 - 10:23 WIB

Dihadiri Jokowi dan Kapolri, Ketua FRN DPW Banten Siap Dukung dan Sukseskan Rakernas FRN di Bali

5 Desember 2023 - 14:59 WIB

Trending di Peristiwa

Sorry. No data so far.