Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 30 Agu 2022 07:41 WIB

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi


					Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi Perbesar

Cakra86.id | Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

(Hms/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman Abah Haji Dudung Sugriwa, Ketua Sabret: Beliau Tokoh Panutan…

1 Oktober 2023 - 15:39 WIB

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara di Provinsi Jambi

1 Oktober 2023 - 14:02 WIB

Waspada, Polri Mulai Diserang Hoax, 4 Kapolda Mulai Diserang, Ini Kata Ketum Counter Polri

1 Oktober 2023 - 12:20 WIB

SK Ranting Ormas PP Se-Kecamatan Cikupa, Diserahkan Secara Serentak untuk Periode 2023-2025

30 September 2023 - 16:26 WIB

Ketum Fast Respon Sangat Intens Bicara ke Presiden Jokowi, Soal Menteri Diduga Terlibat Korupsi

30 September 2023 - 09:47 WIB

Tokoh Sulteng Bantah Ledakan Smelter di PT GNI Morowali Utara Bukan Tungku dan Ini Keterangan Kapolres

29 September 2023 - 10:57 WIB

Trending di Peristiwa