Menu

Mode Gelap

Kriminal · 26 Mei 2022 13:18 WIB

Polsek Kresek Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba


					Polsek Kresek Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Cakra86.id | Tangerang – Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging telah membenarkan adanya penangkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Selasa (24/05) di Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.

AKP Osman Sigalingging menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari warga, “Berdasar informasi dari warga bahwa dilokasi Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut,” ujarnya.

“Setelah dilokasi Kanit Reskrim beserta anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” terang Osman.

Osman juga menyampaikan, “Adapun Barang bukti yang didapatkan pada saat penggeledahan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus roko dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0.34 gram serta 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen seberat 0,16 gram, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 buah Jaket warna abu-abu, setelah didapatkan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging.

Osman Juga menambahkan, “Pelaku yang diamankan di Polsek Kresek atas nama ES (35) tahun alamat Kampung Renged Rt.01/01 Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, “Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Osman.

(Hms/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APH Polres Labuhanbatu Ingkar Janji, Dilingkungan Bangunan Diduga Masih Aktif Peredaran Narkoba SS.

23 Juli 2023 - 13:19 WIB

“Mencoba kabur, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku membawa 135 kilogram Ganja”

7 Juni 2023 - 04:31 WIB

Mahasiswa Asal Rantau Prapat Korban Begal Dijalan AH Nasution Medan Johor.

12 April 2023 - 22:45 WIB

Oknum ASN di Karawang Aniaya 2 Wartawan, Agus Flores: Kejar Itu Pelaku dan Balas Kasih Minum Air Kencing Juga

22 September 2022 - 07:46 WIB

Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak

24 Agustus 2022 - 04:52 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 752 Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi Asal Sumatera – Jawa

15 Juni 2022 - 11:54 WIB

Trending di Kriminal