Menu

Mode Gelap

Headline · 8 Feb 2022 10:46 WIB

Rokok Tanpa Cukai Di Kepulauan Riau Menjamur


					Rokok Tanpa Cukai Di Kepulauan Riau Menjamur Perbesar

Cakra86.co, KEPRI – Peredaran rokok tanpa pita cukai di provinsi kepulauan riau tidak asing lagi dan tidak pernah berhenti – hentinya Mengingat bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan hingga milyaran rupiah bahkan triliunan rupiah, Selasa (08/02/2022).

Ketika awak media mencoba menelusuri ke lapangan banyak sekali temuan rokok tanpa cukai, di jual di warung warung kecil bahkan ditempat grosir pun tersedia yang ada di kota batam,tanjung pinang,tanjung balai Karimun bahkan diluar provinsi kepulauan seperti tembilan, salah satu temuan kita yaitu rokok H&D yang di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada. Komplek Mega Jaya industrial Park , Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam kota.

Ketika awak media mencoba membeli rokok H & D di warung – warung kecil dengan harga cukup terjangkau sebesar Rp.9000,- tetapi ketika awak media mencoba membeli di grosir tentu harganya lebih terjangkau sebesar Rp.6000,- . Saat awak media bertanya kepada penjual rokok H & D. Bang Ada berapa jenis rokok ini di jual. Penjual, rokok ini ada 3 jenis bang, yaitu 2 jenis boll dan 1 mill.

Bahkan temuan ini sungguh aneh karena rokok H & D mencoba mengelabui awak media dan pihak pihak yang terkait, dengan cara menghilangkan nama Produksi PT Adhi Mukti Persada

Padahal kita ketahui semua, Menteri keuangan Republik Indonesia mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai, tapi herannya PT Multi Persada masih juga memproduksi rokok tanpa cukai.

Ternyata bukan itu aja. Manager PT Multi Persada pernah di periksa KPK Terkait kasus Pengaturan Barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( KPBPB ) di wilayah kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Jelas Rokok yang di produksi Oleh PT Muthi Persada di kota Batam diduga melakukan permainan Kuota dalam setiap produksi, mengingat semenjak adanya peraturan menteri keuangan pabrik rokok yang ada di kota Batam memproduksi rokok yang ada pita cukai nya, dengan demikian mereka mencetak Rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan Kuota setiap produksi rokok inilah yang saat ini beredar bahkan di bawa keluar dari provinsi kepulauan riau.

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Batam, Lukito saat dikonfirmasi ( tanggal 26/01/2022 ), terkait rokok H&D ilegal yang diduga diproduksi PT AMP mengatakan,pihaknya akan mengadakan operasi cukai diawal bulan depan bang..

Tapi setelah media Jakarta.beritanasional.Id korfimasi kembali pada tanggal 08/02/2022 tidak ada jawaban oleh pihak kasi P2 Bea Cukai Batam, Lukito

Sebenarnya apakah pihak kasi P2 bea cukai Batam, Lukito. hanya memberikan steamen belaka saja.
Tapi tidak menindak tegas, padahal jelas telah merugikan negara.

Sementara hingga berita jni ditayangkan pihak  PT Adhi Mukti Persada sedang berusaha untuk dikonfirmasi demi keberimbangan berita ini. (RIKO)

Artikel ini telah dibaca 403 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MT2QM Kabupaten Pringsewu 2023 Resmi Dibuka

20 September 2023 - 14:14 WIB

ASN Pemkab Pringsewu Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

18 September 2023 - 12:28 WIB

ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES HUT ke-78 PMI

18 September 2023 - 12:24 WIB

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SE Sekda No.12 Tahun 2023 & Aplikasi SIKOP

14 September 2023 - 11:59 WIB

Seorang Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

11 September 2023 - 13:16 WIB

DPC Pematank Lampung Barat Resmi Dikukuhkan

9 September 2023 - 06:04 WIB

Trending di Headline