Menu

Mode Gelap

Headline · 17 Nov 2021 05:54 WIB

Siapapun ASN Pringsewu Terlibat Radikalisme, Laporkan & Beri Sanksi


					Siapapun ASN Pringsewu Terlibat Radikalisme, Laporkan & Beri Sanksi Perbesar

Cakra86.ID ,PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Sujadi menegaskan Pegawai Negeri Sipil tidak boleh terlibat radikalisme. Faham ini diantaranya meliputi sikap intoleran, anti Pancasila, dan anti NKRI sehingga dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu saat acara pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/11/21).

Dikatakan, isu radikalisme adalah isu yang sering muncul saat ini. Untuk itu, Sujadi mengingatkan seluruh PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk berhati-hati dalam menyaring informasi, menyampaikan pendapat, mengikuti forum-forum tertentu baik online maupun langsung yang mengarah pada faham radikalisme. “Terutama dengan telah diterbitkannya keputusan bersama 11 kementerian dan lembaga tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara”, katanya.

Bupati Pringsewu juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi, mengayomi, dan mencegah para ASN di lingkungan perangkat daerahnya agar tidak terhanyut faham radikalisme. “Segera tindak lanjuti siapapun ASN yang terlibat, laporkan dan beri sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada kepala BKPSDM serta semua leading sector terkait, agar benar-benar berkoordinasi guna mengawasi dan mencegah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terlibat dalam faham radikalisme tersebut”, tegasnya.

Pada acara pengambilan sumpah dan janji yang diikuti sebanyak 500 Pegawai Negeri Sipil, terdiri 188 tenaga kesehatan, 226 tenaga guru serta 86 tenaga teknis, serta dilakukan dua sesi ditandai dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji oleh perwakilan PNS ini, Bupati Pringsewu Sujadi juga mengingatkan seluruh PNS untuk senantiasa bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada, dan berpedoman pada prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggung jawaban.

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menambahkan bahwa menjadi seorang PNS bukan merupakan suatu paksaan, karena itu setiap PNS di Kabupaten Pringsewu dituntut untuk patuh pada aturan yang berlaku, serta senantiasa disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. “Mari bersama-sama kita ciptakan ketentraman, baik perkataan maupun perbuatan”, ajaknya. (Pakpahan )

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian MCP Pringsewu Terus Meningkat

27 September 2023 - 13:00 WIB

Pelebaran dan Pembukaan Badan Jalan di Pekon Tegalsari Diapresiasi Masyarakat

23 September 2023 - 02:34 WIB

MT2QM Kabupaten Pringsewu 2023 Resmi Dibuka

20 September 2023 - 14:14 WIB

ASN Pemkab Pringsewu Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

18 September 2023 - 12:28 WIB

ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES HUT ke-78 PMI

18 September 2023 - 12:24 WIB

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SE Sekda No.12 Tahun 2023 & Aplikasi SIKOP

14 September 2023 - 11:59 WIB

Trending di Headline