Cakra86.id | Jakarta – Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores didesak para awak media yang tergabung di Group FRN, untuk segera mengeluarkan statement terkait persoalan penitipan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok.
Ketum FRN, Agus Flores pun menjelaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo di titipkan ketempat khusus yaitu di Mako Brimob, bukan dalam status pengalihan dirinya dari saksi menjadi tersangka, akan tetapi adanya dugaaan pelanggaran kode etik atau prosedural dalam penanganan perkara Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Sedangkan dalam perkara penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya diminta sebagai saksi.
“Jadi saya harapkan jangan suka ditambah-tambahkan, Irjen Pol Ferdy Sambo dititip di Mako Brimob hanya pada konteks adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, jadi media harus meluruskan bahwa Ferdy Sambo bukan statusnya Tersangka, akan tetapi adanya dugaan pelanggaran inprosedural dalam penanganan perkara Brigadir J, itu harus dipisahkan,” tegas Eks Wasekjen KBPP Polri ini.
Agus juga berharap media yang masuk kedalam Groupnya agar tidak membuat berita hoax atau berita bohong.
“Saya juga meminta terhadap media yang tergabung dalam grup FRN, agar dalam membuat berita harus akurat dari sumber yang jelas, jangan sampai membuat berita hoax,” pungkas Agus.
(FRN/HBI)