Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 12 Agu 2022 09:48 WIB

Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten, 24 Pelaku Perjudian Diamankan Polda Banten dan Polres Jajaran


					Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten, 24 Pelaku Perjudian Diamankan Polda Banten dan Polres Jajaran Perbesar

Cakra86.id | Serang – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian diwilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten pada Jumat (12/08) mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian. “Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka. “Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yabg digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian. “Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Dalam keterangannya Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. “Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Kemudian secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. “Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat” ujar Shinto.

Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya.

(Bidhumas/Hbi)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Kaltim Tidak Urus Tambang, Melainkan Dukung Menjaga Material Dari Sulteng ke IKN

28 Maret 2024 - 06:54 WIB

Guyonan Ketum FRN Agus Flores Bersama Wakapolri Komjen Agus Adrianto

28 Maret 2024 - 03:15 WIB

Ada Instruksi Presiden, Ketum FRN : Tambang Ilegal Magelang Tutup Total

27 Maret 2024 - 06:49 WIB

Kades Domas : Terima Kasih Banyak Bapak Kapolres Serang Atas Kunjungan dan Bansosnya

26 Maret 2024 - 09:49 WIB

Selalu Berbagi, Agus Flores : Harus Saling Cinta Sesama Makhluk Tuhan 

26 Maret 2024 - 03:05 WIB

Garda Aktiv Tangerang Raya (GATRA) desak kinerja PUPR kota Tangerang segera di Evaluasi

24 Maret 2024 - 12:39 WIB

Trending di Peristiwa

Sorry. No data so far.