Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 27 Sep 2022 22:32 WIB

Warga Pasangkayu Ditahan, Kapolri Perintahkan 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu Segera Diperiksa


					Warga Pasangkayu Ditahan, Kapolri Perintahkan 8 Oknum Anggota Polres Pasangkayu Segera Diperiksa Perbesar

Cakra86.id | Jakarta – Terkait dengan persoalan penahanan warga Pasangkayu yang diituduh mencuri di perkebunnan sendiri oleh Polres Pasangkayu Sulawesi Barat, berbuntut panjang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat nomor R./1788/IX/WAS.2.4/2022/Utwasum Tanggal 5 September 2022 yang ditandatangani lansung oleh Irwasum Irjen Pol. Tonagogo Sihombing, S.I.Ik., M.Si.

Surat tersebut merupakan tindakan cepat yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap laporan resmi Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores.

Dalam surat tersebut, diminta agar Irwasda Polda Sulbar untuk segera memeriksa 8 oknum anggota Polisi yang telah menerbitkan Surat Penahanan kepada petani sawit atas dasar laporan perusahan Grub Astra PT. Mamuang.

“Kami menunggu perkembangan pemeriksaan dilakukan Irwasda Polda Sulbar, yang akan dilanjutkan Gelar Perkara ditingkat Mabes Polri,” tegas Jendral Bintang Dua ini.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman Abah Haji Dudung Sugriwa, Ketua Sabret: Beliau Tokoh Panutan…

1 Oktober 2023 - 15:39 WIB

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara di Provinsi Jambi

1 Oktober 2023 - 14:02 WIB

Waspada, Polri Mulai Diserang Hoax, 4 Kapolda Mulai Diserang, Ini Kata Ketum Counter Polri

1 Oktober 2023 - 12:20 WIB

SK Ranting Ormas PP Se-Kecamatan Cikupa, Diserahkan Secara Serentak untuk Periode 2023-2025

30 September 2023 - 16:26 WIB

Ketum Fast Respon Sangat Intens Bicara ke Presiden Jokowi, Soal Menteri Diduga Terlibat Korupsi

30 September 2023 - 09:47 WIB

Tokoh Sulteng Bantah Ledakan Smelter di PT GNI Morowali Utara Bukan Tungku dan Ini Keterangan Kapolres

29 September 2023 - 10:57 WIB

Trending di Peristiwa