Cakra86.id | Jakarta – Terkait dengan persoalan penahanan warga Pasangkayu yang diituduh mencuri di perkebunnan sendiri oleh Polres Pasangkayu Sulawesi Barat, berbuntut panjang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat nomor R./1788/IX/WAS.2.4/2022/Utwasum Tanggal 5 September 2022 yang ditandatangani lansung oleh Irwasum Irjen Pol. Tonagogo Sihombing, S.I.Ik., M.Si.
Surat tersebut merupakan tindakan cepat yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap laporan resmi Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores.
Dalam surat tersebut, diminta agar Irwasda Polda Sulbar untuk segera memeriksa 8 oknum anggota Polisi yang telah menerbitkan Surat Penahanan kepada petani sawit atas dasar laporan perusahan Grub Astra PT. Mamuang.
“Kami menunggu perkembangan pemeriksaan dilakukan Irwasda Polda Sulbar, yang akan dilanjutkan Gelar Perkara ditingkat Mabes Polri,” tegas Jendral Bintang Dua ini.