Keterangan : Gambar ilustrasi Barang Shabu Shabu
Labuhanbatu. Cakra86.id – Terbilang cukup lama adanya transaksi dan peredaran jual beli diduga Narkoba jenis Shabu Shabu dilingkungan Pindoan Kelurahan Kota Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara dan sama halnya dengan daerah Desa Janji Kampung Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.
Dua lokasi itu yaitu lingkungan Pindoan dan Desa Janji Kampung tersebut bukanlah rahasia umum lagi dimata masyarakat se – Kota Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara dan masyarakat se – Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.
Pasalnya, walaupun transaksi diduga Narkoba jenis Shabu Shabu bebas diperjual belikan kepada warga masyarakat sebagai penikmat Narkotika itu, dan kerap hilir – mudik keluar – masuk ketempat dua lokasi Pindoan dan Janji Kampung tersebut. Namun, peredaran jual beli diduga Narkoba Shabu Shabu itu terbilang cukup aman, tidak ada penggrebekan atau penangkapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Mapoldasu Resort Mapolres Kabupaten Labuhanbatu. Alhasil, Pemerintah, tokoh masyarakat serta tokoh agama di kedua daerah itupun akhirnya terdiam dan tidak berbuat larangan terhadap adanya kerap transaksi Narkoba yang diduga jenis Shabu Shabu.
Dari hasil pantauan wartawan Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/04/2024) terpantau masih aktif adanya transaksi jual beli peredaran Narkoba diduga jenis Shabu Shabu didua lokasi tersebut , lingkungan Pindoan Kelurahan Kota Rantau Prapat dan Desa Janji Kampung.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, bahwa diduga Bandar Narkoba jenis Shabu Shabu untuk daerah Desa Janji Kampung disebut sebut berinsial Rd.
“:Kalau untuk Desa Janji Kampung itu dipercayakan kepada Rd yang mengkelola diduga Shabu Shabu tersebut “, ucap sumber wartawan, Kemaren.
Dan, untuk daerah lokasi lingkungan Pindoan Kelurahan Kota Rantau Prapat dipercayakan Bos dari atas kepada berinsial Pii bukan nama sebenarnya.
“Ya, untuk daerah lingkungan Pindoan Kelurahan Kota Rantau Prapat dipercayakan kepada Pii, bukan nama sebenarnya hanya panggilan aja “, sebut sumber kepada wartawan Kabupaten Labuhanbatu.
Dan, ironisnya, wartawan ini baru ingat, bahwa pada waktu itu dibawa teman dan ketepatan pernah ketemu dengan yang namanya disebut sebut berinsial Pii warga linglungan Pindoan dan Rd ini warga linglungan Janji Kampung Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.
Sebab, kedua orang ini yaitu Pii dan Rd ini terbilang sudah cukup lama memegang kepercayaan disebut si Bos atau Ketua dari atas itu, untuk melakukan bisnis serta mengkelola Narkoba diduga jenis Shabu Shabu tersebut. Mirisnya. bisnis Narkoba diduga Shabu Shabu itu, pantastik terbilang cukup aman juga lancar melakukan transaksi dari tindakan APH Kabupaten Labuhanbatu.
Namun sangat disayangkan, saat wartawan hendak konfirmasi kepada insial Pii dan Rd melalui Handphone genggam selular kedua orang kepercayaan si Bos tersebut, sayang, Handphone insial Pii dan Rd, telah tidak aktif lagi, sampai berita ini diturunkan ke redaksi.
Atas dasar itu, sudah selayaknya Bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melakukan tindakan profesional sesuai Prosedur dan Tufoksi Kepolisian Republik Indonesia terkait perihal Semboyan Pemberantasan Narkoba (Narkotika red) Shabu Shabu maupun Pil Ekstasy didaerah wilayah hukum Mapoldasu khususnya wilayah hukum Resort Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Labuhanbatu , Jumat 12 April 2024
Berita : mt